Sejarah YDMI

Yayasan Difabel Mandiri Indonesia, adalah sebuah Lembaga Sosial yang berdomisili di Jalan KH. Agus Salim Gg. Masjid I  No. 37 RT. 002 RW. 006 Poris Plawad Cipondoh Kota Tangerang 15141, didirikan pada tahun 2013 dan memperoleh nomor Registrasi Surat Keterangan Yayasan Nomor : 500/53-Pemb.Masya/2013 , kemudian pada tahun 2013 Yayasan Difabel Mandiri Indonesia membuat Akta Notaris dengan Nomor 76 tanggal 18 Nopember 2013 dengan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor : AHU – 1229.AH.01.04.Tahun 2014

Yayasan Difabel Mandiri Indonesia bermula dari sebuah komunitas di Jejaring Sosial Facebook  yang bernama Komunitas Penyandang Disabilitas Indonesia (KPDI). Komunitas ini berdiri karena perasaan senasib para anggotanya yang sebagian besar adalah difabel. Komunitas ini juga membantu anggota untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman akan keberadaan para difabel di masyarakat umum dengan segala permasalahannya dan minimnya lowongan pekerjaan untuk difabel serta kurangnya keterampilan

Keluarga Besar Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI)

Penyerahan Sertifikat dan Piagam Perhargaan kepada perusahaan yang peduli penyandang disabilitas 

Misi

  • Advokasi hak dan martabat penyandang disabilitas yangh di amanahkan dalam Undang-undang no. 8 tahun 2016
  • Mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan hak penyandang disabilitas
  • Melakukan pemberdayaan penyandang disabilitas sebagai pelaku pembangunan yang mandiri, produktif dan berintegr
  • Melakukan kampanye publik untuk sosialisasi demi terwujudnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas
  • Melakukan penguatan kapasitas organisasi dan kelembagaan untuk meningkatkan kinerja dan pencapaian tujuan organisasi
  • Meningkatkan jejaring dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

Visi

Terwujudnya masyarakat inklusif yang mampu memenuhi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan”

Nilai Dasar atau Prinsip

  • Kebersamaan, keputusan organisasi didasarkan pada aspirasi dan musyawarah
  • Independensi, keputusan organisasi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain tetapi semata-mata untuk perjuangan disabilitas
  • Non diskriminasi, mengakomodir dan menghormati semua anggota dari berbagai jenis disabilitas dan berbagai keragaman lainnya
  • Kesetaraan, memberikan kesempatan dan pengakuan yang sama bagi penyandang disabilitas
  • Integritas, menjunjung tinggi dan senantiasa mengamalkan kejujuran dan kedisiplinan dalam kehidupan dan dalam menjalankan fungsi dan tugas-tugas pokok yang diberikan organisasi
  • Akuntabilitas, menjalankan program dan kegiatan organisasi secara bertanggungjawab